BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Afrizal A Lana menilai, terdapat kekeliruan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota DPRD Kota Depok atas nama dirinya.
Kekeliuran tersebut ada pada SK bernomor 171 Poin 3/KEP.381-Pemotda/2022 yang berpatokan terhadap surat yang sudah dibantah oleh pihak provinsi sendiri.
Afrizal menyebut, SK itu berpatokan kepada surat DPRD Kota Depok yang isinya menyebut telah turunnya kasasi yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Padahal, bantahannya sudah jelas melalui surat yang ditangdatangi Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja pada 8 Desember 2021 dengan Nomor: 7728/KPG.19.03/ Pemotda.
Seharusnya, SK Gubernur Jabar tersebut tidak bisa dikeluarkan. Sebab, dalam surat Sekda Jabar sendiri dijelaskan bahwa Afrizal masih melakukan upaya hukum dalam "sengketa" PAW ini dengan DPP Partai Gerindra.
"Nomor kasasi tadi dari Mahkamah Agung dibantah langsung oleh sekda bahwa itu tidak boleh diambil sebagai dasar keputusan dengan dasar saya masih melakukan upaya hukum," ucap Afrizal saat di ditemui di Kota Bandung, Senin (22/8/2022).
Selain itu, keanehan lain dalam SK tersebut ada pada redaksional "mengingat". Afrizal menyebut, dasar hukum penulisan SK tersebut keliru.
"Saya juga heran dengan pengajuan dan hal yang sama, SK gubernur turun. Padahal dari tahun 2021 dicoba oleh DPP Gerindra dan DPRD Kota Depok itu ditolak oleh provinsi dengan alasan saya masih berproses," jelasnya.
"Dan di sini juga dalam penyertaan yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok dan wali kota ke gubernur menyertakan surat dari KPU boleh dikatakan ini ada pemalsuan data atau pengaburan data," tambahnya.
Di sisi lain, Afrizal mengomentari terkait format penulisan surat dari DPRD Kota Depok yang dianggapnya tidak lazim dan banyak kejanggalan.
Selain itu disebutkan bahwa mereka telah mendapat rekomendasi dari KPU. Padahal KPU memberi penegasan bahwa orang yang bisa menggantikan Afrizal dari dewan adalah orang setelahnya.
"Ada catatan dari KPU bahwa saya sedang melaksanakan upaya hukum. Arti kata apa? Sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap," pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait