BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Perkumpulan jaksa yang tergabung ke dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) bakal melaporkan akun YouTube dengan nama akun Catatan Hitam dan Quotient TV ke polisi.
Pelaporan tersebut terkait isi konten yang diunggah oleh dua akun tersebut, yang dinilai memfitnah dan menyudutkan institusi kejaksaan.
Adapun di akun Catatan Hitam, video yang dimasalahkan diunggah empat hari lalu. Dalam video dengan durasi 19 menit 4 detik itu termuat video dengan judul 'Kejaksaan Dibayar Kontan Bebaskan Ferdy Sambo dari Segala Macam Tuduhan'.
Sementara itu, video dalam akun Quotient TV yang dimasalahkan berjudul Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai.
"Setelah menonton konten YouTube itu, saya langsung berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pengurus Pusat Persaja untuk mengambil langkah hukum terhadap pengelola kanal YouTube dan Saudara Alvin Liem," kata Anggota Bidang Advokasi Persaja, Fauzi Marasabessy melalui keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Rencananya, kata Fauzi, pihaknya bakal melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Menurutnya, konten yang diunggah oleh dua akun YouTube itu telah melukai hati banyak jaksa di Indonesia. Dua akun itu dinilai telah menyebarkan fitnah dan nada kebencian pada institusi kejaksaan.
"Yang disampaikan telah menyakiti hati jaksa seluruh Indonesia," ungkapnya.
Dengan begitu, sambung Fauzi, pihaknya berencana untuk menempuh langkah hukum sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para anggota. Sebab, bila hal itu dibiarkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oleh Alvin Liem mengingat kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung performanya sangat positif dan dipercaya masyarakat karena penegakan hukum yang profesional dan humanis," katanya.
Proses hukum terhadap pengelola akun YouTube itu pun diharapkan dapat memberikan pembelajaran. Sebab, hak untuk berpendapat di media sosial harus tetap berpedoman pada hukum dan bersandar pada data yang relevan.
"Bahwa demokrasi penyampaian pendapat tetap harus didasarkan pada nilai-nilai hukum positif," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait