Razia Gabungan, Polisi Amankan Ratusan Miras dan Obat Terlarang di Baleendah Bandung

Dila Nashear
Minuman keras. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polsek Baleendah menggelar razia di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Dalam razia tersebut, Polsek Baleendah berhasil mengamankan 265 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan obat terlarang jenis Tramadol.

Kapolsek Baleendah, Kompol Sungkowo mengatakan, razia tersebut digelar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras dan obat terlarang.

Pada kegiatannya, razia itu dilakukan oleh tim gabungan Polri bersama unsur Satpol PP Kabupaten Bandung.

"Sebanyak 265 miras ilegal disita dari beberapa toko di Desa Rancamanyar (Baleendah)," kata Sungkowo dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/11/2022).

Kompol Sungkowo mengatakan, tiga titik yang menjadi lokasi razia jajaran bersama petugas Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, di tiga lokasi atau toko itu menjual miras dan obat terlarang jenis Tramadol.

Seluruh masyarakat, terutamanya di Kecamatan Baleendah, ujar Kompol Sungkowo, diimbau untuk terus memberikan informasi jika masih ada toko yang menjual miras dan obat terlarang.

"Intinya kami akan merespons cepat laporan warga terkait miras dan obat terlarang. Razia ini kami lakukan berkat aduan dari masyarakat yang ada di wilayah Rancamanyar," ujar Kompol Sungkowo.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network