Waduh, Ada Unsur Pidana dalam Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula

Aqeela Zea
Kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven statusnya naik ke penyidikan. Foto/MPI/Faisal Rahman

JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven statusnya telah dinaikkan. Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Bisa diartikan, dalam kasus prank tersebut ada dugaan unsur pidana.

"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKP Nurma Dewi, Senin (5/12/2022).

Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, sekaligus gelar perkara kasus tersebut juga sudah dilakukan. Hasilnya diperoleh adanya unsur dugaan pelanggaran pidana dalam konten itu.

"Sudah dilakukan semuanya dan sudah dapat dilakukan penyidikan di kasus ini,” kata Nurma.

Sekadar informasi, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) melaporkan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jaksel pada Senin, 3 Oktober 2022.

SPI menduga apa yang dilakukan pasangan selebritis ini melanggar pasal 220.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network