BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID – Polisi berhasil menangkap Rega Pradana alias Ega dan Devin, pelaku penjambretan HP terhadap seorang siswi SD di Jalan Kresna, Cicendo, Kota Bandung, yang terjadi pada Kamis (12/1/2023) kemarin siang.
Aksi penjambretan ini pun sempat viral di media sosial. Dalam menjalankan aksinya, Ega berperan sebagai eksekutor sedangkan Devin yang menggendarai sepeda motor.
"Kedua pelaku ini, memepet korban yang baru pulang sekolah, dan langsung mengambil ponselnya," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Jumat (13/1/2023).
Aswin mengatakan, kasus ini pun berhasil terungkap setelah korban dan keluarganya melaporkan apa yang terjadi ke Polsek Cicendo. Setelah laporan, tim pun langsung bergerak dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Alhasil, tak kurang dari tiga jam setelah kejadian kedua pelaku berhasil diamankan. Salah satu pelaku yakni Rega mencoba kabur saat akan diamankan. Polisi pun berikan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki kiri kepada Ega.
"Kepada pelaku kita sangkakan pasal 365 KUHPidana," ucapnya.
Sementara itu, Ega mengaku tergabung dengan kelompok XTC. Dia nekat melakukan aksi jambret karena berniat untuk menjualnya guna membeli minum minuman keras.
"Rencana mau dijual untuk beli minuman," ungkap Rega.
Rega juga mengaku, saat melakukan aksi penjambretan tersebut, dirinya dalam kondisi sehabis mengkonsumsi minum-minuman keras.
"Saya sudah dua kali masuk (bui). Pertama karena penganiayaan. Keduanya kasus ini," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah