SUMEDANG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Kasus pernikahan anak masih saja banyak terjadi di Kabupaten Sumedang. Jika dihitung hampir satu anak menikah dalam dua hari di Sumedang pada 2022.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang pada 2022 (sampai triwulan 3), tercatat ada 246 kasus yang mengajukan pernikahan usia anak. Namun yang dikabulkan oleh PA Sumedang hanya 229 pernikahan usia anak.
Apabila dikalkulasi secara lebih rinci yang dikabulkan, maka akan keluar angka 1,5 anak menikah di Sumedang setiap harinya. Singkatnya per 2 hari ada anak yang menikah.
"Jumlah ini menurun drastis dibandingkan 2021 lalu dimana tercatat ada 1.348 pernikahan usia anak," kata Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) DPPKBP3A Kabupaten Sumedang, Ekki Riswandiyah, Kamis, 26 Januari 2023.
Ekki mengaku, berbagai upaya terus dilakukan Pemkab Sumedang untuk menurunkan dan mencegah terjadinya pernikahan usia anak. Salah satunya dengan menguatkan upaya promotive dan preventif.
Adapun upaya yang dilakukan yakni membentuk puspaga (pusat pembelajaran keluarga), bekerjasama dengan berbagai unsur lintas sektor.
Selain itu, memberdayakan tim motekar (motivator ketahanan keluarga) dengan program Stopan Jabar (stop pernikahan anak), PATBM (perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat), forum.anak daerah, forum genre, jejaring sekoper cinta berkolaborasi dengan Kampung KB.
Ekki menegaskan, pihaknya juga kini melakukan pendampingam anak yang sudah terlanjur menikah, serta pendampingan psikologi bagi anak dan orang tua.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait