BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tiga putusan kesepakatan penyelesaian sengketa proses pemilu dibacakan oleh Bawaslu Jawa Barat, Jum’at (10/2/2023). Ketiga calon anggota DPD selaku pemohon diberi kesempatan menginput data dukungan kembali.
Ketiga pemohon itu di antaranya Apan Abdul Goni, Ambu Usdek Kaniawanti dan Muhammad Murtadloillah.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah Dahlan menjelaskan, adanya tiga permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ini akibat dikeluarkannya Berita Acara KPU Jabar tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilihan Perbaikan Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Jabar pada 4 Februari 2023.
Bawaslu Jabar memimpin mediasi antara Pemohon dan Termohon dengan hasil mencapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan yaitu No. Register 07/PS.REG/32/II/2023: Apan Abdul Goni, No. Register 08/PS.REG/32/II/2023: Ambu Usdek Kaniawanti dan No. Register 09/PS.REG/32/II/2023: Muhammad Murtadloillah.
"Termohon memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk melanjutkan proses input data dukungan pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) DPD milik Pemohon selama 1 x 24 jam sejak dibukanya akses SILON DPD Pemohon oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Abdullah dalam keterangannya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait