CIMAHI,iNewsBandungraya.id - Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi sebesar Rp42 juta.
Santunan itu diberikan kepada ahli waris dari Alm Wahyudin perangkat RT Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Reni Suminar dan Ahli waris dari Alm AA Sutrisno Sulaiman perangkat RW Kelurahan Pasir Kaliki, Zuraida Asnar Sutrisno, Jumat (24/2/2023).
Santunan diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan bersama kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi di rumah penerimanya masing-masing. Yakni di Kampung Pondok Cibaligo No 94 RT 3/10, Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi dan Jl. Gn Merapi II A Komp. Fadent - Pasirkaliki Cimahi Utara, Kota Cimahi.
“Santunan jaminan kematian ini merupakan program Pemerintah Kota Cimahi yang pada kaitannya bersama BP Jamsostek Cimahi memberikan santunan kepada perangkat non ASN Kota Cimahi yang telah terdaftar kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari perangkat RT, RW, Linmas, guru ngaji serta LPM di Kota Cimahi," kata Dikdik.
Kepala BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi menambahkan, turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum. Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BP Jamsostek telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.
Agus menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja. Total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BP Jamsostek juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.
Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.
Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.
Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Dengan mengikuti program BP Jamsostek, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu “Kerja keras bebas cemas," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait