BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ada delapan golongan dalam Islam yang berhak menerima zakat. Sebab sebagai salah satu Rukun Islam, zakat wajib hukumnya bagi muslim yang mampu menunaikannya.
Di bulan Ramadhan, umat muslim wajib membayar zakat fitrah. Hal itu dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.
Dengan ditunaikannya zakat, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Ini sesuai dengan yang tercantum dalam Al Qura'n:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 103).
Perintah zakat itu pun telah Allah SWT cantumkan dalam Al Qur'an:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir merupakan golongan yang mempunyai harta namun sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin merupakan golongan yang masih mempunyai harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil amerupakan golongan yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mualaf merupakan sebutan orang yang baru masuk Islam.
5. Riqab atau hamba sahaya yaitu umat Muslim yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah serta teraniaya.
6. Gharimin yakni golongan yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa serta izzahnya.
7. Fi Sabilillah yaitu golongan yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil adalah golongan musafir yang kehabisan biaya saat perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.
Demikian 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait