Sholat Tahajud Setelah Sholat Witir Tarawih, Bolehkah?

Aqeela Zea
Hukum mengerjakan Sholat Tahajud setelah Sholat Witir Tarawih. Foto: Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Umat muslim tidak sedikit yang berencana melaksanakan sholat tahajud ketika di bulan Ramadhan. Padahal yang bersangkutan sudah melaksanakan sholat witir sehabis sholat tarawih.

Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana hukumnya sholat tahajud meski sudah sholat witir? Apakah harus melakukan witir yang kedua kalinya?

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan, bagi yang sudah melaksanakan sholat tarawih kemudian menutupnya dengan sholat witir tidak lagi melakukan sholat witir yang kedua setelah melakukan sholat tahajud di malam hari.

Dari Thalq bin ‘Ali, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:

لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jadi boleh melaksanakan Sholat Tahajud walaupun telah mengerjakan Sholat Tarawih serta ditutup dengan Sholat Witir. Akan tetapi di malam hari saat melakukan Sholat Tahajud tidak lagi ditutup dengan Sholat Witir.

Sedangkan jumlah rakaat Sholat Tahajud yang dilakukan bebas, tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Ketahuilah sholat tahajud adalah bagian dari shalat malam yang di mana sholat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur.Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab.

Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan sholatnya dianggap pula sebagai sholat malam.

Apabila seseorang sudah mengerjakan Sholat Tarawih serta ditutup witir, maka dia boleh menambah Sholat Tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:

1. Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam hingga imam selesai

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Dinukil dari Laman Rumasyo pada Jumat (31/3/2023) disebutkan kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network