BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Minuman keras (miras) dalam botol dan jerikan diamankan Polsek Ciparay di Kampung Gunungleutik RT 03/RW 05 Desa Gunungleutik dan di sekitar Terminal Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Penyitaan dilakukan setelah adanya laporan warga pada Rabu 5 April 2023.
Hal itu disampaikan Kapolsek Ciparay, Iptu Deden Novianto, Kamis (6/4/2023).
"Jadi ada yang mengadu ke Bapak Kapolresta melalui pesan singkat," kata Deden.
Deden mengungkapkan, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo langsung memerintahkan Polsek Ciparay untuk mengecek ke lokasi. Setelah dicek, ternyata benar ada aktivitas penjualan atau peredaran miras.
"Dari hasil razia ini kami mengamankan 47 botol miras berbagai merk dan delapan jeriken miras jenis tuak dari empat toko di wilayah Kecamatan Ciparay," jelas Deden.
Polisi lantas melakukan penyegelan terhadap toko atau kios yang masih nekat menjual miras. Pemilik toko atau penjual lalu dikenakan pasal 7 Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2004 entang Peredaran dan Penggunaan Minuman beralkohol.
"Para penjual atau pemilik toko diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp5 juta," tegas Deden.
Sebelumnya, Kusworo mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri apabila mengetahui adanya aktivitas jual beli miras.
"Silakan laporkan ke polisi, nanti segera ditindaklanjuti. Aparat juga akan menginformasikan langkah kepolisian pada yang melaporkan," ujar Kusworo.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait