Gegara Ulah Nyalakan Bom Asap, Enam Pendaki Norak Ini Dilarang Naik Gunung 3 Tahun

Aqeela Zea
Pendaki menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrango. (Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango akhirnya mendapat hukuman setimpal. Keenam pelaku dihukum dengan dilarang mendaki gunung di Indonesia selama tiga tahun.

Sanksi kepada enam pelaku yang menyalakan bom asap itu diberikan oleh pengelola Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pamngrango (TNGGP). Aksi mereka diketahui pada Februari 2023 lalu.

Peristiwa penyalaan bom asap sempat viral di jagat maya. Banyak dari netizen yang mengecam ulah para pendaki norak tersebut.

Setelah viral, enam pendaki itu akhirnya mendatangi Kantor Balai Besar TNGGP di Kabupaten Cianjur, Kamis, 6 April 2023 kemarin, dan menyampaikan permintaan maaf. Akan tetapi, mereka tetap dilarang mendaki gunung manapun di Indonesia selama 3 tahun.

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni mengatakan, mereka langsung diinterogasi oleh polisi terkait tindakannya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango pada Februari 2023 lalu.

"Hanya berdasarkan keterangan mereka, untuk membuat konten. Mereka menyesal, meminta Maaf, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Agus.

"Keenam pendaki diberi sanksi larangan pendakian selama tiga tahun. Larangan ini akan disampaikan ke taman nasional lainnya di Indonesia," lanjutnya.

Seperti diketahui, permintaan maaf para pendaki tersebut diunggah dalam instagram BBTN Gunung Gede Pangrango pada Kamis (6/4/2023) kemarin.

"Kami berenam menyatakan permohonan maaf kepada Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Gede Pangrango, kepada alam, kepada masyarakat luas pada umumnya," dalam unggahan Balai Besar TNGGP.

Mereka mengakui sudah menyalakan bom asap di Gunung Gede Pangrango pada Minggu, 19 Februari 2023. Mereka mengaku menyesali perbuatan tak patut itu.

Kemudian mereka mengatakan, peristiwa itu menjadi pelajaran berharga untuk menghormati siapa pun dan di mana pun berada.

"Untuk itu, kami dengan ini menyatakan sikap menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tak akan mengulangi lagi di mana pun kami berada," katanya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network