Pegawai Non ASN Kecelakaan, Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Jenguk ke RS

Abbas Ibnu Assarani
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci dan Disnaker Kota Bandung, menengok Asep Surya (38) tenaga non ASN DKPP Kota Bandung, yang mengalami kecelakaan kerja dan dirawat di RS Hermina Arcamanik. (Foto:Istimewa)

BANDUNG,iNewsBandungraya.id - Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian khusus serta memberikan semangat terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci melakukan kunjungan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik Kota Bandung, Jumat (5/5/2023) lalu.

Pasien atas nama Asep Surya (38) merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari tenaga non ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas di perempatan Jalan Supratman seusai melaksanakan kegiatan lapangan di pasar Kiaracondong dan akan kembali menuju kantor pada Rabu (3/5/2023).

Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Asep Surya mengalami cedera dan luka pada tangan kanannya. Hingga saat ini masih terus menjalani perawatan dan dilakukan observasi yang intensif di Pusat Layanan Kecelakaan kerja (PLKK) RSU Hermina Arcamanik.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan semua biaya pengobatan akan ditanggung pihaknya hingga pasien dinyatakan sembuh.

“Saat ini telah dilakukan operasi pada tangan kanannya dan selanjutnya masih menunggu proses pemulihan sementara semua biaya akan dicover oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan yang bersangkutan selesai pengobatan,” tuturnya.

Ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan sehari–harinya. Untuk peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan disabilitas akan didampingi, hingga peserta mampu kembali bekerja.

Lebih jauh dijelaskan Agus, agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tak perlu khawatir. Sebab selama tidak bekerja peserta akan mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Rinciannya dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50% dari upah hingga peserta sembuh.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon, sesuai indikasi medis sehingga sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.

“Kami terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan. Salah satunya adalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Terakhir kami doakan semoga Bapak Asep Surya segera lekas sembuh dan dapat beraktivitas kembali," pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network