BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan empat orang pelaku penganiayaan terhadap dua orang korban bernama M Budiana (37) dan Hilham Mina Agesti (33).
Keempat pelaku berinisial S, IR, MRAJ, dan DBS itu tergabung dalam kelompok atau geng GBR. Mereka menganiaya korban di Jalan Bagus Rangin, Dago, Kota Bandung pada 12 Maret 2023.
Peristiwa ini pun sempat viral usai tersebar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, penganiayaan yang dilakukan para pelaku ini menyebabkan korbannya mengalami luka berat.
"Salah seorang korbannya pun sempat koma, akibat penganiayaan tersebut," ucap Agah, saat ungkap kasus di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (5/6/2023).
Agah mengakui, kasus ini sempat terhambat karena minimnya saksi saat kejadian tersebut. Lalu, pengembangan kasus pun terus dilakukan. Alhasil para pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
"Motifnya dendam antar kelompok bermotor," ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga amankan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku untuk menganiaya korban. Barang bukti itu diantaranya pedang, samurai, dan golok serta beberapa benda barang tumpul lainnya.
Pada kasus ini, polisi menerapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun bui.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait