BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mencatat, sebanyak 56 persen dari 1.045.517 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jabar masuk kategori ilegal karena tidak disalurkan melalui perusahaan resmi atau oleh perorangan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada lima kota/kabupaten di Jabar yang menjadi penyalur pekerja migran terbanyak ke luar negeri.
"Berdasarkan data BP2MI Jabar dan pengungkapan, kita memetakan ada lima wilayah terbesar, pertama Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor. Ini lima besar yang cukup rawan. Dan banyak disalurkan ke Timur Tengah," ucap Ibrahim di Mapolda Jabar, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, hal ini pun menjadi perhatian pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan lebih ketat. Karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah dibentuk sesuai perintah Presiden dan Kapolri.
"Kemudian setelah terbentuknya satgas tersebut, kita sudah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 37 kasus, yang terdiri dari seluruh Polres. Dari 37 kasus ini, terdapat sebanyak 82 korban dan 59 tersangkanya," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait