Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Koperasi Asli atau Abal-abal

Rizal Fadillah
Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Koperasi Asli atau Abal-Abal. (Foto: bandung.go.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung, Erna Abdillah mengingatkan, agar masyarakat tidak terlena untuk bergabung dengan koperasi.

Pihaknya mengimbau, sebelum menjadi anggota koperasi, untuk mengecek dulu nomor badan hukum, alamat kantor, hingga kepengurusnya.

"Karena banyak oknum yang memanfaatkan koperasi untuk dibuat menjadi usaha pribadi demi keuntungan sendiri," ucap Erna, Senin (10/7/2023).

Oleh karena itu, para calon anggota koperasi bisa mengecek langsung nomor induk koperasi di nik.depkop.go.id untuk validasi sebelum bergabung. Sehingga, ketika ada yang menawarkan produk bagi hasil keuntungan di atas 1-2 persen per bulan, harus dicurigai dan hati-hati.

"Kita harus sangat-sangat selektif. Bunga deposito saja cuma 3 persen. Kalau di atas 2 apalagi 3 persen per bulan, tinggalkan saja. Itu sudah terindikasi sebagai penipuan," jelasnya.

Selain itu, Erna mengakui, jika belum banyak koperasi yang anggotanya berasal dari kaula muda. Mayoritas berisikan generasi tua.

"Kolotnial lah istilahnya. Di Kota Bandung itu banyaknya yang mengelola koperasi berusia di atas 50 tahun," ungkapnya.

Menurutnya, bisa jadi dari kaca mata anak muda zaman sekarang koperasi itu tidak kekinian dan ketinggalan zaman. 

"Bangunannya juga seperti mau roboh. Pengurusnya juga sudah aki-aki, nini-nini," imbuhnya.

Maka dari itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi sampai tingkat kelurahan dan sekolah-sekolah. Sebab, mengenalkan koperasi harus sejak dini, misalnya melalui permainan, seperti Go Coop untuk mengenalkan koperasi di kalangan siswa SD.

"Memang belum optimal, tapi kita terus berupaya untuk menggencarkan sosialisasi ini ke masyarakat,” katanya.

Menurutnya, sudah ada juga koperasi mahasiswa berasal dari generasi milenial yang peduli terhadap kemajuan koperasi. Namun, secara jumlah memang tidak sebanyak koperasi dewasa yang umum.

Sebab, koperasi itu pada dasarnya adalah organisasi dengan skema kerja sama yang didirikan minimal 9 orang. Memiliki kepentingan ekonomi, prinsip usaha, modal, dan untungnya pun bersama-sama.

"Hal yang terpenting dari koperasi itu bagaimana kita menjalankan prinsip secara kekeluargaan," terangnya.

Jika berangkat dari UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, ada lima jenis koperasi. Pertama, koperasi konsumen. Biasanya menjual kebutuhan pokok para anggota.

"Kedua, koperasi simpan pinjam. Tapi bukan koperasi pinjam-pinjam. Senang kebanyakan orang itu ingatnya koperasi untuk pinjam uang. Padahal koperasi itu utamanya sebagai tempat menabung," katanya.

Ketiga, koperasi pemasaran. Jenis koperasi yang memasarkan produk anggotanya. Lalu keempat, koperasi produsen. Cirinya mereka memproduksi sesuatu. 

Terakhir adalah koperasi jasa. Usahanya mengelola segala macam tentang jasa. 

"Kebanyakan di Indonesia itu koperasinya jenis koperasi konsumen yang juga digunakan untuk simpan pinjam," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network