Terlilit Utang, Pemuda Habisi Nyawa Remaja di Bandung

Aqeela Zea
Pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Foto: Instagram/@polrestabandung

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemuda di Kabupaten Bandung tega menghabisi nyawa seorang remaja. Pasalnya, dia memiliki utang yang cukup besar terhadap bosnya dan sisa Rp4 juta lagi.

Kasus tersebut bermula dari penemuan mayat laki-laki di area perkebunan Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin, 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Ada masyarakat yang menemukan jenazah remaja laki-laki yang ditutupi ranting-ranting pohon," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).

"Dimana terdapat luka, yaitu di kepala bagian belakang, kemudian ada jeratan dileher," lanjutnya.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial ATS (26) di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB.

Menurut Kusworo, motif dari pembunuhan tersebut lantaran tersangka mempunyai utang kepada bosnya senilai Rp25juta.

"Kekurangannya adalah Rp4juta, sedangkan tersangka mengetahui bahwa korban ini adalah anak remaja yang suka nganter-nganter," ujar Kusworo.

Tersangka, kata dia, mengetahui korban memiliki sepeda motor. Lantas tercetus ide pada 9 Juli 2023 pukul 06.00 WIB untuk meminta tolong pada korban diantar ke sebuah tempat.

Oleh tersangka, tempat tersebut sudah dipilih yang areanya sepi untuk kemudian diambil sepeda motor milik korban. Sehingga motor milik korban bisa dijual untuk menutupi kekurangan utang terhadap bosnya.

Pada saat berada dilokasi yang sepi, imbuhnya, tersangka langsung melakukan pemukulan ke kepala bagian belakang korban menggunakan batu. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan pakaian korban untuk menjerat bagian leher hingga meninggal dunia.

"Motor tersebut dijual kepada penadah dan sudah kami tangkap," beber Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340, pasal pembunuhan dengan berencana, dilapisi dengan pasal 338 pembunuhan, pencurian dengan kekerasan 365 ayat 4 yang meninggal dunia dan juga 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman terberat yaitu 20 tahun penjara.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network