BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Driver taksi online jadi korban pembunuhan di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. Motif pembunuhan ditengarai lantaran tersangka butuh biaya untuk kuliah sang anak.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad laki-laki di area perkebunan di wilayah Kebun Jeruk pinggir Jalan Raya Pacet-Kertasari, Desa Resmitinggal, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, penemuan mayat laki-laki tersebut terjadi pada 15 Juli 2023 sekira pukul 06.00 WIB. Di mana pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penemuan mayat laki-laki.
"Jadi ada laporan dari masyarakat bahwa ditemukan mayat laki-laki dengan kondisi terlentang menggunakan pakaian lengkap, namun di bagian mulut keluar darah," kata Kusworo di Mapolresta Bandung seperti dikutip pada Rabu (19/7/2023).
Kusworo menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan bahwa yang bersangkutan diduga korban pembunuhan. Di sela penyelidikan, pihaknya mendapatkan kendaraan Toyota Veloz warna putih ada di pinggir jalan.
"Kemudian aroma bensin, ada dugaan mobil ini akan dibakar dan ada bagian mobil yang sudah mau terbakar, namun tidak tuntas terbakar," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusworo, kejadian ini ada keterkaitan antara mayat dengan kendaraan. Dari situ, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 17 juli 2023.
"Kejadian Sabtu-Minggu, hari Senin diamankan tersangka, yaitu HAP," tutur Kusworo.
Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka, didapatkan rangkaian peristiwa bahwa tersangka ini melakukan pembunuhan dengan tujuan menguasai mobil milik korban.
"Kendaraan ini untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar kuliah anaknya, alasan tersangka," papar Kusworo.
"Pelaku dengan korban kenal dekat sama-sama warga Karanganyar Jawa Tengah, namun tahu korban adalah driver transportasi online. Dimana korban dan tersangka berangkat dari Solo menuju Semarang," lanjut Kusworo.
Tak hanya HAP, Polresta Bandung juga mengamankan BU, penadah yang membeli kendaraan milik korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dilapisi Pasal 365.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait