Wajib Tahu! Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Rizal Fadillah
Pengibaran Bendera Merah Putih. (Foto: net)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemasangan bendera Merah Putih dalam menyambut hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tidak boleh dilakukan sembarangan. Sebab, ada tata cara dan aturan pemasangan yang sesuai dengan undang-undang.

Bukan hanya untuk lingkungan Istana Negara saja, aturan pemasangan benderan Merah Putih ini juga berlaku bagi masyarakat di lingkungannya masing-masing menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih yang tepat? Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut adalah aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.

2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.

3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.

4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.

5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih:

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yakni:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.

5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network