BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seluruh kampus di Jawa Barat diimbau untuk menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Aturan yang baru diterbitkan ini membuat skripsi tidak lagi menjadi syarat kelulusan untuk mahasiswa strata satu atau S1. Oleh karenanya, kampus di Jabar harus menyesuaikan dengan aturan baru itu.
"Kampus tentu silahkan melakukan penyesuaian. (Aturan) Ini langsung bisa diterapkan karena sudah peraturan menteri," ujar Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M. Samsuri saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan Samsuri, kampus nantinya bisa mengganti syarat kelulusan itu dengan sebuah projek sesuai kemampuan dari mahasiswa. Dengan demikian, kampus tidak bisa menetapkan skripsi sebagai syarat utama.
"Tugas akhir tetap ada. Bisa dalam bentuk karya tulis namanya skripsi boleh, karya tulis jurnal boleh, karya tulis dalam bentuk lainnya, misal, project membangun desa atau dalam bentuk project yang itu sesuai dengan passion kekuatan mahasiswa," jelas Samsuri.
Oleh karenanya, lanjut Samsuri, masyarakat jangan sampai salah tafsir dengan Permendikbud 53/2023 itu. Sebab, mahasiswa tetap diwajibkan membuat tugas akhir, tetapi tidak harus dalam bentuk skripsi.
"Tugas akhir tetap ada. Hanya itu menjadi pilihan bagi mahasiswa. Jadi bahasanya di Permendikbudristek ini bukan gak wajib maksudnya selama ini kan harus skripsi, sekarang tidak lagi tapi pilihannya macam-macam," bebernya.
Dikatakan Samsuri, kampus juga berhak menentukan standar aturan teknis dari projek yang akan dijadikan sebagai syarat kelulusan dari masing-masing mahasiswa. Pemerintah tidak mengatur secara detail apa saja tugas akhir yang harus dipilih oleh mahasiswa.
Dia mencontohkan, mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi bisa memilih membuat projek tulisan Jurnalistik sebagai syarat tugas akhir kelulusan. Namun untuk standar teknis seperti apa itu menjadi kewenangan dari masing-masing universitas.
"Kalau bentuknya akirnya nanti seperti apa itu ditentukan masing-masing perguruan tinggi, teknis kecilnya jadi kewenangan perguruan tinggi," ucapnya.
Untuk diketahui, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini dikemukakan pada publik oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar episode ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Selasa (29/8/2023).
Dalam aturannya tidak hanya mahasiswa S1 yang tak lagi diwajibkan membuat skripsi. Untuk mahasiswa S2 dan doktoral juga mengalami penyederhanaan kompetensi lulusan, berikut lima poin aturannya:
-Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci
-Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi
-Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/trsis/disertasi
-Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib
-Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait