BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan sembilan anggota geng motor XTC 133 akibat menganiaya seorang warga di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya, Bandung, pada Sabtu (9/9/2023) lalu.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, aksi penganiayaan itu bermula saat kesembilan pelaku sedang ,menggelar pesta minuman keras. Saat itulah, diduga ada seseorang yang menghampiri para pelaku dan melempar botol kosong.
"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut," ucap Kusworo, Selasa (12/9/2023).
Tak terima dilempar botol, para pelaku kemudian mengejar dan mencari orang tersebut. Para pelaku kemudian mendapati adanya seseorang yang mirip dengan si pelempar botol dan langsung melakukan aksi penganiayaan. Padahal, orang itu bukanlah si pelempar botol.
"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," jelasnya.
Usai kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku di sejumlah tempat. Delapan dari sembilan pelaku yang telah diamankan polisi masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
"Satu lainnya sudah dewasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
"Yang melakukan kekerasan tiga orang, sementara yang lain menunggu di atas motor dan dilaporkan Minggu tanggal 10 September 2023. Pada Senin tanggal 11 September 2023 kami bisa amankan, kami bisa tangkap tersangka kurang dari 1x24 jam," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait