Dilantik 20 September, Ini Enam Nama Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar

Rizal Fadillah
Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin kantongi 6 nama Pj Bupati-Wali Kota. (Foto: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait enam nama Pejabat (Pj) Wali Kota dan Bupati di Jabar. Rencananya, mereka akan dilantik pada Rabu (20/9/2023) mendatang.

Adapun keenam nama tersebut di antaranya Gani Muhammad yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bandung.

Kemudian, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj Bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj Bupati Purwakarta.

"Jadi enam pejabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September," ucap Bey saat ditemui di Kodam III/Siliwangi, Kamis (14/9/2023).

Bey memastikan, pememilihan Pj Wali Kota dan Bupati tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melantik Pj Wali Kota dan Bupati lainnya pada rentang November hingga Desember. Mengingat, ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut.

"Pokoknya sesuai dengan aturan," ujarnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dedi Supandi mengatakan, Pj Kota Cimahi akan habis masa jabatannya pada Oktober 2023. 

Kemudian, disusul Wali Kota Tasikmalaya di November dan beberapa daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.

"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15," paparnya.

Menurut Dedi, ada syarat dan standar yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan selaku Pj Bupati maupun Wali Kota yakni harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A.

"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network