JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin membahas skema baru penentuan istitha'ah kesehatan calon jemaah haji tahun 2024.
Menag mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah menginformasikan besaran kuota haji pada 2024 untuk Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Ia menambahkan, Indonesia saat ini memiliki 500 ribu calon jemaah haji kategori jemaah lanjut usia.
"Selain cuaca yang diprediksi masih ekstrim hingga lima tahun ke depan. Kita juga dihadapkan dengan berkurangnya jumlah petugas haji pada penyelengaraan haji 2024. Inilah tantangan kita ke depan. Soal Istitha'ah kesehatan saya sudah melaporkan hal ini kepada Presiden Joko Widodo," kata Gus Men, panggilan akrabnya, di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Istitha'ah merupakan istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Makkah, Arab Saudi.
"Terkait istitha'ah kesehatan ini, nanti akan disiapkan regulasinya oleh Kemenag dan Kemenkes untuk musim haji 1445H," ucapnya.
Senada, Menkes Budi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan konsep baru sistem pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang akan diterapkan pada tahun 2024.
"Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dengan konsep baru yang kami siapkan meliputi pemeriksaan MCU, kesehatan mental, kesehatan kognitif serta pernilaian tingkat kemandirian aktivitas sehari-hari dari calon jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan mental ini dilakukan untuk mengidentifikasi dimensia orientasi daya ingat dan kosentrasi," terangnya.
"Sementara pemeriksaan kognitif diperlukan untuk mengidentifikasi kemampuan berfikir pada lansia. Inilah konsep baru pemeriksaan kesehatan yang akan kami terapkan pada penyelengaraan haji 1445H nanti," sambungnya.
Dikatakan Menkes, dalam rentang 2018 hingga 2023 terdapat lima penyakit terbanyak yang dialami oleh jemaah haji Indonesia saat di rawat di Rumah Sakit Arab Saudi.
Lima penyakit itu yakni Pneumonia, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), Infark, Miokard Akut dan Penyakit Jantung Koroner (PJK).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait