BANDUNG, iNewsBandungraya.id - KPU Jawa Barat meminta Pemprov Jabar segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait aset pemerintah yang bisa digunakan untuk pelaksanaan kampanye di pemilu 2024.
Hal tersebut, seiring akan dilaksanakannya tahapan kampanye pemilu 2024 pada 28 November mendatang sampai sampai tanggal 10 Februari 2023.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyu mengatakan SE tersebut sangat penting agar KPU mengetahui mana saja lokasi yang tidak dan boleh digunakan untuk kegiatan politik
"Mudah-mudahan Pemda ini segera mengeluarkan surat edaran, mana saja tempat-tempat yang menjadi di bawah pertanggung jawaban dari Pemda karena nanti ketika masuk masa kampanye kita sudah mulai melakukan pengSKan dimana tempat dan jadwalnya," katanya di Bandung, Selasa (17/10/2023).
Disinggung soal aturan penggunaan beberapa fasilitas gedung pada masa pra-kampanye, Ummi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan dari pengelola tempat bukan KPU.
"Kalau kemarin kewenangannya kan penanggung jawabnya pengelola tempat, hanya saja kalau instansi pendidikan seperti itu kan diatur ya misalnya kalau Universitas, bukan sekolah loh gitu kan kalau didalam PKPU itu," jelasnya.
Ummi menegaskan fasilitas gedung bisa digunakan untuk kegiatan Pemilu, namun untuk hari ini Pemilu 2024 belum memasuki masa tahapan kampanye.
"Diperbolehkan tapi kan kalau dilihat dari PKPU 20, kan ada aturannya makannya kemarin kita rakor dengan Pemda, kalau hari ini kan belum masa kampanye," jelasnya.
Menyoal secara detail peraturan PKPU mengenai kampanye, sementara ini Ummi belum bisa menjelaskan secara detail terkait dimana saja kampanye Pemilu bisa dilakukan, yang jelas kampanye bisa dilakukan di tempat pendidikan selamma mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
"Banyak takut salah harus detail, (karena) khawatir karena memang ada kasuistik GIM (Gedung Indonesia Menggugat) itu ya jadi kita mendorong kepada Pemda untuk ayo buat tempat-tempat mana (saja) nih yang perlu karena atas dasar tempat itu lah nanti kita akan membuat jadwal dan dimana tempat untuk masa kampanye," pungkasnya. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait