BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung mulai melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan berkedok arisan bodong yang dilakukan oleh mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba) berinisial JZF.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari dua korban yang menelan kerugian senilai Rp20 juta dan Rp200 juta akibat arisan bodong tersebut.
"Dari pihak universitas dari mahasiswa Unisba kemudian kerugian masing-masing ada yang Rp20 juta ada juga Rp200 juta," ucap Agta di Polrestabes Bandung, pada Rabu (8/11/2023).
Agta mengatakan, pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, terlapor yakni JZF akan dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan pada pekan depan.
"Sejauh ini, kita masih fokus kelengkapan saksi saksi dan rencananya memanggil terlapor pekan depan," ujarnya.
Untuk diketahui, salah seorang korban berinisial RMI (20) mengatakan, pelaku mempromosikan arisan itu melalui akun media sosial pribadinya. RMI kemudian tergiur untuk mengikuti ajakan pelaku karena mengenal dan menilai pelaku sebagai sosok yang amanah.
"Kita awalnya dari percaya gitu karena kenal orangnya, jadi kayak keluarga dia juga backgroundnya agamis, jadi gak mungkin nipu, kita mikirnya gitu awalnya," ucap RMI saat dihubungi, pada Jumat (3/11/2023).
RMI lalu menyetorkan uang senilai Rp2 juta kepada korban pada bulan Juni 2023. Dia lalu mendapatkan keuntungan dari setoran awalnya itu senilai Rp 250 ribu pada bulan Juli 2023.
Dikarenakan tergiur mendapat keuntungan dari setoran awal, RMI kembali menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku. Jika ditotalkan, uang yang telah disetorkan pada pelaku senilai Rp8 juta.
Namun, tiba-tiba RMI tak lagi mendapat keuntungan dari uang yang telah disetorkannya. Pelaku pun sudah jarang terlihat di kampus. Dari informasi yang diterimanya, ada sekitar 120 korban dari berbagai kalangan turut jadi korban arisan bodong yang diadakan pelaku. Total kerugian yang diderita mencapai angka Rp1,9 miliar.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait