BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai perlu adanya sinergitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam pembentukan peraturan daerah (perda). Hal tersebut agar penyusunan ranperda nantinya tidak mengalami berbagai persoalan di kemudian hari.
Pimpinan DPD RI Eni Sumarni mengatakan pihaknya mendorong agar peraturan daerah dapat menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pusat. sebaliknya regulasi pusat dapat mengakomodir kepentingan daerah.
Sebab, salah tugas DPD RI adalah mengkomunikasikan antara permasalah yang ditemui di daerah untuk selanjutnya dibahas dengan pemerintah pusat.
Eni mengatakan BULD menangkap keresahan pemerintah daerah dalam melakukan optimalisasi implementasi UU Cipta Kerja khususnya terkait perizinan sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan yang dinilai rawan benturan dan konflik kepentingan.
"Upaya optimalisasi sektor pertambangan contohnya, akan selalu berbenturan dengan upaya yang dilakukan untuk pelestarian sektor ekologi melalui sektor kehutanan dan lingkungan hidup, " ujar Eni saat kegiatan temu konsultasi pusat-daerah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (8/11/2023).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jawa Barat, Yogi Gautama mengatakan analisa dan evaluasi peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan, pengelolaan pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup dengan mendasarkan kepada peraturan pusat yang sudah lebih ajeg dan kondisi permasalahan yang dihadapi daerah.
"Arah kebijakannya adalah peraturan yang berkualitas,memenuhi kebutuhan Hukum untuk kesejahteraan dan cara kerja yang efektif dan efisien, " ungkap Yogi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan kaitan dengan proses alur pemberian persetujuan perizinan harus diperhitungkan kesesuaian dengan tata ruang yang memenuhi standar KLHS. Kondisi proses persetujuan lingkungan hidup di Jawa Barat telah terjadi penumpukan proses persetujuan.
"Pasalnya, pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah namun dokumen yang dilimpahkan seringnya bermasalah. Selain itu, masih banyak penerapan peraturan di sistem OSS yang perlu sinkronisasi yang lebih baik, karena di lapangan rencana lokasi kegiatan sering kali tidak sesuai dengan tata ruang, " ujar Prima. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait