BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 naik 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari yang semula Rp1.986.670.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.
"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57 persen," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).
Bey mengatakan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.
Bey menyadari, kenaikan upah ini tidak sesuai harapan para buru. Kendati demikian, dirinya meminta hal ini dapat diterima.
"Saya harap tidak lah (menolak), karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," imbuhnya.
Di sisi lain, Bey memastikan akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang memberi upah pada buruh di bawah UMP. Sanksi terberat yakni pencabutan izin operasional perusahaan.
"Ada tahapan mediasi dan segala macam, pada intinya kita ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," tegasnya.
Sebelumnya, buruh di Jabar mendesak agar Bey tak menggunakan skema yang tertera dalam PP 51 Tahun 2023 ketika menentukan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota.
Alangkah lebih baik, penetapan UMP dan UMK didasarkan atas pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. Minimal kenaikan upah buruh di Jabar berada di angka minimal 12 persen.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait