Lantik Tiga Kepala Daerah, Bey Titip Kondusifitas Pemilu dan Potensi Bencana Alam

Rizal Fadillah
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat melantik tiga kepala daerah. (Foto: Biro Adpim Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin resmi melantik Aep Syaepuloh sebagai Bupati Karawang, Iip Hidajat sebagai Pj Bupati Kuningan, dan Ida Wahida Hidayati sebagai Pj Wali Kota Banjar di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/12/2023).

Dalam amanatnya, Bey Machmudin menitipkan sejumlah pesan kepada tiga kepala daerah yang dilantik. Mereka diminta menjalankan amanah dengan penuh integritas, transaparan, dan berkelanjutan.

"Jalankan amanah sebaik-baiknya dan jadilah pemimpin yang mendengar dan merespons kebutuhan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," ucap Bey.

Bey juga mengingatkan, agar para kepala daerah ini bisa menerapkan dan menjamin kondusifitas Pemilu 2024 sebagaimana yang telah dideklrasikan Pemprov Jabar beberapa waktu lalu yakni Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang) dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun).

"Mohon agar deklarasi tersebut tidak hanya seremonial tapi diterapkan dalam pelaksanaannya di wilayah masing-masing. Bapak, Ibu harus dapat menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai dan lancar serta mampu menjaga netralitas ASN, TNI, Polri," katanya.

Di sisi lain, Bey meminta agar bencana alam hidrologis yaitu banjir dan longsor menjadi perhatian serius kepala daerah. Mengingat, musim hujan yang kini telah memasuki di hampir seluruh wilayah Jabar.

Untuk itu, kepala daerah diminta rajin turun ke lapangan mengingatkan masyarakat akan potensi bencana alam tersebut dan mengamankan warga yang bermukim di titik rawan bencana.

"Jangan bosan pada musim hujan ini turun ke lapangan karena banyak saudara-saudara kita yang bermukim di wilayah rawan longsor," ujarnya.

"Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memberikan respons cepat kepada masyarakat jangan sampai masyarakat mengeluh karena ada masalah di lapangan yang tidak kita selesaikan," tambahnya.

Menurut Bey, tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Untuk diketahui, Aep sebelumnya menjabat Wakil Bupati Karawang menggantikan Cellica Nurrachadiana yang mengundurkan diri. Sesuai peraturan, Aep akan menjabat Bupati Karawang hingga Pilkada 2024.

Sementara Iip Hidajat menggantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Acep Permana-Muhammad Ridho Suganda yang telah habis masa jabatannya. Selain itu, Iip juga akan tetap menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Jabar hingga Pilkada 2024.

Adapun Ida Wahida Hidayati yang merupakan Kepala Dinas Sosial Jabar akan memimpin Kota Banjar menggantikan pasangan Wali Kota Banjar periode tahun 2018-2023 Ade Uu Sukaesih.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network