Bagikan Kacamata Gratis, Siti Muntamah Pertahankan Minat Baca Kaum Ibu

Ude D Gunadi
Salah seorang ibu-ibu mendapatkan pembagian kacamata gratis dari Siti Muntamah, Anggota DPRD Jabar.

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Anggota DPRD Jabar Hj. Siti Muntamah membagikan lebih 200 kacamata secara gratis kepada ibu-ibu usia di atas 40 tahun. Kemampuan membaca yang berkurang setelah usia 40 tahun menjadi pertimbangan dalam pembagian alat bantu mata ini.

Siti Muntamah mengatakan pada usia di atas 40 tahun banyak yang mengalami masalah dengan matanya. Mata mereka menjadi plus dan sulit membaca karena menjadi buram atau tidak jelas. "Pada usia seperti itu kan salah satu masalah yang dihadapi adalah membaca. Matanya menjadi plus dan perlu dibantu kaca mata, " katanya.

Oleh karena itu, katanya, ia berpikiran untuk memberikan kaca mata gratis kepada ibu-ibu yang membutuhkannya. Pembagian kacamata gratis ini diselenggarakan di daerah Sukaraja, Cicendo, Kota Bandung.

Hal ini juga dimaksudkan agar minat baca ibu-ibu tidak hilang karena akses membacanya tidak terganggu. Ditanya apakah kegiatan ini akan dilakukannya kembali, Siti Muntamah menjawab tergantung permintaan.

"Ya bagaimana permintaan, " katanya.

Siti Muntamah juga menyoroti tentang Perda yang akan dibahas di DPRD Jabar, yakni Perda Penghormatan dan Pemuliaan Disabilitas. Perda ini diharapkan menjadi upaya pemerintah dalam menghormati dan memuliakan kaum disabilitas.

Hak dan ruang kaum disabilitas, katanya, harus terjamin sehingga mereka bisa hidup sama halnya seperti warga normal. Siti mencontohkan, dalam bidang transportasi, pekerjaan, ataupun sekolah, kaum disabilitas bisa diperlakukan sama aksesnya dengan yang lain."Artinya ruang kita ramah terhadap kaum disabilitas, " katanya.

Dalam bidang pekerjaan, katanya, perusahaan dan pemerintah bisa memberi ruang untuk kaum disabilitas. Hal ini, katanya, telah diawali dengan perusahaan di Kabupaten Karawang di mana salah satu perusahaan sepatu banyak mempekerjakan kaum disabilitas.

"Nanti setelah Perda disahkan, perusahaan-perusahaan wajib menerima kaum disabilitas bekerja di perusahaannya. Perda ini nanti akan mengatur sejauh mana penerapannya, " kata Anggota DPRD Jabar yang kerap dipanggil Umi ini.***

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network