BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Peserta kampanye baik Tim Pemenangan, Caleg, bahkan Calon Presiden menjadikan Kecamatan Pangalengan sebagai wilayah tujuan berkampanye.
Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 111.151 jiwa, Pangalengan menjadi kecamatan yang banyak dijadikan target lumbung suara oleh para peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M. Saepurohman mengatakan, sejak 28 November 2023, Kecamatan Pangalengan telah didatangi oleh banyak peserta pemilu, baik Tim Kampanye, Calon Legislatif, bahkan Calon Presiden untuk berkampanye.
"Ini menjadi tantangan bagi kami sebagai jajaran pengawas pemilu. Karena kami berupaya untuk memastikan seluruh prosedur pelaksanaan kampanye itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku" ucap Saepurohman, Rabu (27/12/2023).
Untuk diketahui, bahwa dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
“Ya, kami pada tanggal 29 November yang lalu, langsung mengawasi kampanye tatap muka yang dilakukan oleh Calon Presiden nomor urut 1 di wilayah Kecamatan Pangalengan. Kami juga dalam sebulan terakhir ini, sudah melakukan pengawasan sekitar 30 kegiatan kampanye, baik dengan metode pertemuan terbetas atau tatap muka, yang dilakukan oleh Calon Legislatif dan Tim Kampanye,” kata Saepurohman.
Saepurohman mengatakan, hal yang menjadi catatan selama sebulan pelaksanaan tahapan kampanye ini, adalah masih banyaknya para peserta pemilu yang tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak keamanan, kepada pihak pengawas pemilu.
“Hal ini menjadi poin penting yang menjadi perhatian kami. Karena masih banyak caleg-caleg yang berkampanye, tanpa mengantongi STTP. Mereka menyampaikan berbagai dalih, semisal kegiatan yang mereka lakukan bukan kampanye, dan diberi istilah lain untuk mengkamuflase kegiatannya," tuturnya.
" Kami tegas, ya. Apapun dalihnya, apapun istilahnya, mau itu ‘Sapa Warga’, ‘Temu Warga’, dan lain sebagainya, selama itu dilakukan di masa kampanye, dilakukan oleh peserta pemilu, kami akan tetap mengawasi," tambahnya.
Panwaslu Kecamatan Pangalengan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam pengawasan kampanye di wilayah Kecamatan Pangalengan, agar terwujudnya pemilu damai dan berkeadilan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait