BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat menyatakan, ada sejumlah kabupaten/kota di Jabar yang menjadi pusat pengepul anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
Kepala DKPP Jabar, Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, ada sembilan daerah yang tercatat sebagai pusat pengepul anjing. Hewan-hewan ini kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
"Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Arifin mengakui, jika populasi anjing di Jabar terbilang cukup banyak. Sehingga, dia tidak menampik jika ada pernyataan Jabar pemasok daging anjing.
Meski begitu, pihaknya memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," tegasnya.
Arifin mengatakan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing dikatakannya merupakan perbuatan ilegal, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.
Sebelumnya, Arifin meminta agar pemerintah kabupaten/kota yang ada di Jabar memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait