Palsukan Dokumen Pengajuan Kredit, Warga Cigadung Bandung Dipenjara 1,3 Tahun

Sazili M
Ilustrasi penggelapan kendaraan. Foto: Ist

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ragil Septian, seorang penduduk Cigadung, Bandung, nekat memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit mobil. Ragil membuat dokumen palsu, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU), dengan merubah informasi pendapatan dan detail pekerjaannya.

Yang lebih serius, setelah kreditnya disetujui dan mobilnya diterima, Ragil malah menolak membayar angsuran dan menjual mobilnya kepada pihak ketiga. Akibat perbuatannya ini, Ragil dihukum penjara selama 1,3 tahun dan didenda sejumlah 10 juta rupiah.

Permasalahan bermula saat Ragil mengajukan pembiayaan untuk dua mobil, Honda CRV dan Honda Brio, kepada Astra Credit Companies (ACC) di Bandung Naripan.

Setelah perjanjian pembiayaan ditandatangani dan mobil diterima, Ragil menolak membayar angsuran. ACC telah berusaha menagih melalui telepon dan mengirim Surat Peringatan 1, 2, dan 3. Tim ACC bahkan melakukan penagihan langsung ke alamat Ragil.

Tim ACC menemukan bahwa kedua mobil tersebut telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan ACC. Ragil juga memalsukan dokumen kredit, menyebabkan ACC mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Atas dasar ini, Muhammad Affifudin, perwakilan ACC, melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 26 September 2022. Pada 29 Mei 2023, Ragil ditetapkan sebagai tersangka. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ragil dengan Pasal 35 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dalam persidangan, Ragil mengaku menjual mobil dan tidak berhasil menemukan keberadaannya. Pada 11 Januari 2024, Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah kepada Ragil Septian.

Branch Manager ACC Bandung Naripan, Ferry Ferdianto, berkomentar mengenai kasus ini, menyatakan bahwa memalsukan dokumen untuk mengajukan kredit mobil adalah tindakan melanggar hukum. 

Dia menambahkan bahwa mengalihkan mobil yang masih dalam masa kredit juga merupakan pelanggaran hukum.

“Pada dasarnya, ACC selalu siap membantu pelanggan yang menghadapi kesulitan dengan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Pelanggan dapat datang langsung ke kantor ACC terdekat untuk berdiskusi,” ujar Ferry.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network