Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, TKD Jabar: Pernyataan Jokowi Sesuai UU Pemilu

Rizal Fadillah
Juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye dan ikut memihak.

Juru bicara TKD Jabar, MQ Iswara mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi terkait kampanye itu dibolehkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya sebenernya apa yang disampaikan pak presiden itu sesuai UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 299 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak untuk kampanye," ucap Iswara saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).

"Bahkan tidak hanya presiden dan wakil presiden, bahkan para menteri yang juga kader parpol itu dibolehkan untuk berkampanye," tambahnya.

Namun, sebagaimana pasal 302 dalam undang-undang tersebut, Iswara menegaskan, presiden serta wakil presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye.

"Tapi itu diatur lebih lanjut di pasal 302 memang, bahwa ada cuti di luar tanggungan negara, tidak menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.

Saat disinggung terkait arah politik Jokowi yang cenderung mendukung Prabowo-Gibran, Iswara menyebut hingga kini Jokowi tidak terang-terangan menyatakan dukungannya. Dia pun tak khawatir pernyataan Jokowi akan menimbulkan sentimen negatif kepada Prabowo-Gibran.

"Itu kan masalah nilai rasa ya, ini kan persoalannya boleh atau tidak masalah aturan. Aturannya membolehkan meskipun sampai hari ini presiden dan wakil presiden tidak pernah terang-terangan kampanye untuk salah satu pasangan calon, tidak kan kita lihat," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan boleh memihak.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Namun Jokowi mengingatkan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, presiden adalah pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," imbuhnya.

"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network