BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Selain perolehan sementara presiden dan wakil presiden, rekapitulasi suara DPR RI khususnya Jawa Barat juga masih terus bergulir.
Salah satu persaingan ketat terjadi di Pileg daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat II wilayah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat. Yaitu antara mantan Gubernur Jabar dan Wakil Gubernur Jabar periode 2008-2013, yakni Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf Macan Effendi bertarung untuk memperebutkan kursi di Senayan.
Untuk periode 2024-2029, Aher sapaan karib Ahmad Heryawan mencalonkan diri melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sedangkan Dede Yusuf mencalonkan diri melalui Partai Demokrat.
Dipantau dari website pemilu2024.go.id yang terakhir diperbaharui pada Sabtu (17/2) pukul 19:30. Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dari PKS memperoleh suara 24.015, sedangkan Dede Yusuf Macan Effendy dari Partai Demokrat memperoleh suara 34.171.
Tak hanya Dede yusuf dan Ahmad Heryawan, Dapil Jabar II yang kerap disebut sebagai dapil neraka ini juga jadi tempat bersaing para tokoh Jawa Barat lainnya seperti Bupati Bandung Dadang Naser, mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, artis, hingga atlet.
Adapun perolehan suara sementara Dadang Naser saat ini memiliki 14.275 suara dan Hengki Kurniawan dengan jumlah 12.769 perolehan suara sementara.
Jika disandingkan, hasil rekapitulasi suara sementara di antara keempat orang tersebut dipimpin oleh Dede Yusuf dengan 34.171 suara.
Namun real count tersebut masih bersifat sementara dan akan terus berlanjut hingga jadwal rekapitulasi terakhir KPU yang akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Untuk diketahui, perhitungan suara ini merupakan hasil hitung cepat dari data hitung yang terdapat dari formulir C1 di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menuliskan, nantinya penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait