BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) membuka pendaftaran mudik gratis sepeda motor naik kapal laut.
Kemenhub menyiapkan total kuota sebanyak 9.800 penumpang dan 4.800 sepeda motor.
Selain itu, program mudik gratis ini akan dilaksanakan sebanyak empat kali perjalanan dengan rute dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan sebaliknya.
Keberangkatan arus mudik dijadwalkan pada tanggal 5 dan 7 April, sementara keberangkatan arus balik akan dilaksanakan pada tanggal 13 dan 15 April 2024.
Pendaftaran program mudik gratis ini dibuka mulai 13 Maret 2024 hingga 7 April 2024. Dan mendaftar mendaftar melalui website resmi https://mudikgratis.dephub.go.id/.
Berikut persyaratan pendaftaran mudik gratis Sepeda Motor Naik Kapal Laut:
1. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C, STNK.
2. Tidak membawa barang dalam ukuran atau jumlah berlebihan yang dapat mengganggu mobilitas dan stabilitas saat mengendarai motor.
3. Masing-masing peserta dan penumpang wajib membawa helm sebagai kelengkapan keselamatan wajib dalam berkendara.
4. Verifikasi calon peserta arus mudik mulai 15 Maret 2024, setiap hari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Utama Tanjung Priok Jalan Panaitan Nomor 105, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kemudian di Kantor Kementerian Perhubungan RI, Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 8 Jakarta Pusat (wajib menggunakan kemeja atau polo shirt dan menggunakan sepatu. Mengingat keterbatasan lahan parkir maka disarankan untuk tidak membawa kendaraan, atau memarkir kendaraan di tempat lain).
5. Verifikasi calon peserta arus balik (hanya untuk peserta arus balik Semarang ke Jakarta saja yang berdomisili di Semarang dan sekitarnya), mulai 22 Maret 2024, (termasuk hari libur dan tanggal merah) di Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Jalan Yos Sudarso Nomor 30, Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait