Polresta Bandung Berhasil Ringkus 4 Pelaku Suntik Gas Elpiji

Rina Rahadian
Gas Subsidi. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tindak pidana suntik gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa (19/3/2024).

Dalam tindak pidana suntik gas Elpiji di Kabupaten Bandung ini, empat orang tersangka diamankan Polisi, yakni K alias Roy, ET, FN, dan DD.  

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktik curang ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan tabung gas yang lebih cepat habis. 

Selain itu, harga tabung gas non subsidi yang berada di bawah pasaran. 

"Dari harga tabung gas yang 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30 ribu, sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal," kata Kusworo di lokasi pangkalan gas, Selasa (19/3/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tabung-tabung gas yang dijual berasal dari pangkalan gas milik K alias Roy. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyewa sebuah gudang yang digunakan untuk pangkalan gas dan sudah beroperasi selama delapan bulan.  

Ia menyebut petugas mendapatkan gas non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong diisi oleh gas subsidi tiga kilogram dengan cara disuntik. 

Selain itu, petugas juga mendapatkan gas subsidi tiga kilogram dari sisa-sisa tabung gas yang tidak terjual. 

Lanjut, Kusworo mengatakan, tersangka K mempekerjakan tiga orang karyawan untuk mencari gas kosong 5.5 kilogram maupun gas 12 kilogram dan menjualnya. 

Mereka yaitu ET bertugas menjual, sedangkan FN dan DD bertugas untuk menyuntikan gas subsidi 3 kilogram ke gas 5.5 kilogram dan 12 kilogram. 

 "Dalam satu hari ini yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga masyarakat dan atas perbuatannya tentu masyarakat ini mendapatkan kerugian dimana belum waktunya dia habis ini bisa habis lebih dulu," kata Kusworo. 

Menurutnya, para pelaku menjual gas non subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran. 

Akibat aksi tindak pidana suntik gas tersebut, Kusworo mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta. 

Kemudian, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network