BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan sopir bus pariwisata Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Subang.
Seperti diketahui, bus yang dikendarai Sadira itu mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Direktur Ditlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo di Subang, Selasa (14/5/2024).
Wibowo mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat terhadap peristiwa tersebut. Penyelidikan melakukan metode Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa fisik dari bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," katanya.
Bukan hanya itu, didapati fakta bahwa sopir bus telah mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.
"Pertama di dekat Gunung Tangkuban Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem," tuturnya.
Wibowo mengatakan, sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.
"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," ujarnya.
Wibowo mengatakan, Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait