12 Truk Berisi Rokok, Miras hingga Liquid Vape di Sumedang Dimusnahkan

Rizal Fadillah
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli saat memusnahkan barang cukai ilegal yang diangkut 12 truk. (Foto: Ist)

SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang bersama Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar memusnahkan barang cukai ilegal yang diangkut 12 truk.

Barang cukai ilegal berupa minuman keras, rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik dimusnahkan dengan dibakar, dilarutkan, dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.

“Pemusnahan barang ilegal cukai kurang lebih diangkut 12 truk terdiri rokok ilegal, tembakau iris ilegal, hingga liquid rokok elektrik, dan minuman keras," ucap Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli di halaman Gedung Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Kamis (20/6/2024).

Yudia mengatakan, barang ilegal merupakan hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal dari Juli 2021 hingga Mei 2024 di wilayah Bandung Raya seperti Kabupaten Sumedang, Garut, Bandung, dan Cimahi. 

“Barang ilegal yang dimusnahkan hasil penindakan secara sinergi Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumedang serta unit Satpol PP wilayah Bandung Raya lainnya. Jajaran Satpol PP, SATLINMAS dan Damkar agar menjadi bagian yang melindungi masyarakat dan memusnahkan barang ilegal tersebut,” tuturnya.

Yudia berharap, jajaran Satpol PP, Satlinmas dan Damkar agar selalu bersikap proaktif mencermati kondisi dan dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan dengan mengedepankan humanisme dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Mari jadikan peringatan hari ulang tahun di tahun 2024 ini sebagai refleksi untuk bersikap semakin tegas namun tetap humanis dan proaktif dalam mencermati kondisi dan dinamika di wilayah masing-masing dalam rangka menjaga stabilitas ketertiban umum," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan mengatakan, pemusnahan BMMN ini didapat dari Operasi Gempur Rokok Ilega yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

"Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Perkiraan nilai barang sebesar Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,39 miliar," kata Finari.

Barang ilegal yang dimusnahkan, rokok ilegal 9.658.735 batang, 29 kg tembakau iris, liquid rokok elektrik (7.804 botol) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,35 miliar.

Minuman mengandung alkohol berbagai jenis sebanyak 640 botol dan 123 liter senilai Rp 40 juta dengan potensi kerugian negara Rp45,79 juta. 

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network