JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Viral di media sosial, seorang pengendara mobil harus membayar tol sebesar Rp789 ribu. Hal ini terjadi setelah pengendara berpindah ke gerbang tol lain setelah mengisi saldo pada kartu uang elektronik.
Video tersebut menarik perhatian warganet setelah diunggah oleh akun TikTok @vanmaysetorie. Dalam video itu terlihat nominal Rp789.000 yang harus dibayarkan.
"Udah ada yang pernah ngalamin? Hidup lagi cape-capenya, bayar tol udah kaya bayar cicilan rumah KPR," tulis pemilik video tersebut.
Pada awal video, pemilik kendaraan hendak membayar tarif tol, tetapi saldo dalam kartu uang elektroniknya tidak mencukupi. Pengemudi mobil itu kemudian memundurkan kendaraannya untuk mengisi saldo kartu uang elektronik.
Setelah selesai mengisi saldo, pengemudi mobil tersebut kembali masuk gerbang tol, tetapi di gardu yang berbeda dari yang pertama kali dimasuki. Ketika men-tap kartu uang elektronik, dinyatakan saldonya tidak cukup dan tertera nominal sebesar Rp789 ribu yang harus dibayarkan.
"Barusan kan nge-tap di Cisumdawu Utama, ternyata kartu saya nge-tap tidak cukup saldonya. Saya mundur dulu, isi dulu saldo di mobile banking saya. Pas mau masuk lagi sudah ada mobil, saya pikir beda gerbang tidak beda seperti ini. Saya pindah ke gerbang yang lain, ternyata di tap masih juga tidak cukup, keluarlah tagihan Rp789.000," tulis pemilik video tersebut.
Sebagai informasi, Tol Cisumdawu dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT). Hal tersebut terjadi karena pemilik kendaraan melakkan tap kartu uang elektronik sebanyak dua kali pada gardu yang berbeda, sehingga dinyatakan melanggar oleh sistem sehingga dikenakan denda 2 kali jarak terjauh.
Seperti diketahui, apabila pengguna jalan tol tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar, maka akan dikenakan dua kali jarak terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c berbunyi:
"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal :
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar jalan tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait