BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menggulung komplotan penipu jual motor secara online melalui media sosial (medsos) Facebook. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini antara lain, AMAS, CTI, dan FD.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, AMAS, CTI, dan FD telah 20 kali melakukan penipuan dengan modus jual motor secara online. Komplotan ini telah meraup Rp200 juta.
AMAS berperan berpura-pura sebagai pemilik motor. Sedangkan CTI mencari foto motor yang dijual di OLX atau platform jual beli kendaraan lainnya lalu mengunggahnya di marketplace Facebook. Tersangka FD berperan menyediakan nomor rekening untuk menerima tranfer dana dari pembeli.
Tersangka AMAS, CTI, dan FD merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Mereka melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menjual sepeda motor mililk orang lain di Facebook.
"Modus kejahatan pelaku mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX. Mereka mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga lebih rendah agar calon pembeli tertarik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kamis (18/7/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, tersangka AMAS mengarahkan kepada calon pembeli atau korbam ke penjual motor tersebut. Kemudian tersangka memanipulasi dengan cara mengaku kepada korban bahwa penjual motor tersebut adik iparnya.
"Pembayaran dari pembeli ke tersangka via transfer rekening bank. Jika korban selesai mengecek motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar secara kredit oleh pembeli. Namun uang pembayaran tidak diberikan ke penjual atau pemilik motor tersebut," ujar Kombes Pol Jules.
Kabid Humas menuturkan, para tersangka telah melakukan aksi tindak pidana penipuan secara online sejak awal 2024. Bahkan, mereka telah berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penipuan tersebut.
"Keuntungan yang diraup ketiga tersangka kurang lebih Rp200 juta, dengan korban 20 orang. Satu di antara pelapor, warga Kota Bandung. Rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp20 juta," tutur Kabid Humas.
Tersangka AMAS, kata Kombes pol Jules, pernah dipenjara di Balikpapan atas kasus penggelapan. Di sini, dia berkenalan dengan tersangka CTI. Dari perkenalan ini, mereka berkomplot melakukan penipuan.
"Uang hasil kejahatan, mereka pakai untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. AMAS dan CTI terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urin," ucap Kombes Pol Jules.
Akibat perbuatannya, tersangka AMAS, CTI, dan FD disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 1 Jo 208 ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang ITE Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP Pidana.
"Ketiga pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait