Persistri Desak Jokowi Cabut Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar

Rizal Fadillah
Ketua Umum Persistri, Lia Yuliani. (Foto: Persis Photography)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam Istri (Persistri) menolak keras terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 103.

Ketua Umum Persistri, Lia Yuliani menilai, penyediaan alat kontrasepsi hanya akan menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas.

“Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja bukan sebagai solusi, justru menjadi masalah yang lebih berat, karena akan menimbulkan persepsi pembolehan seks bebas,” ucap Lia dilansir dari laman Persis, Jumat (16/8/2024).

Oleh karena itu, Persistri mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut peraturan tersebut.

Menurutnya, untuk lebih menguatkan pendidikan agama bagi para pelajar dan remaja, dengan berbagai kegiatan yang akan lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network