CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan pria paruh baya berinisial A.R (62) terhadap keponakannya sendiri yang seorang disabilitas bernama R.
Bukannya melindungi, pria beristri yang tinggal di Kampung Tarengtong RT 03/14, Desa Tagog Apu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu, justru melakukan tindak asusila yang berujung keponakannya hamil.
Ironisnya tindakan asusila itu dilakukan pelaku ketika korban dan orang tuanya mengungsi sementara ke rumah pelaku. Pasalnya rumah korban rusak karena diterjang bencana tanah longsor sehingga tidak bisa ditempati dan harus direlokasi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, kejadian yang menimpa R terbongkar setelah orang tuanya merasa curiga dengan bentuk badan anaknya yang berubah menjadi gemuk.
Awalnya korban takut berterus terang, apalagi karena seorang disabilitas pikirannya terlihat seperti orang yang berusia 3 tahun.
Keluarga lalu mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil. Dia lantas mengaku kalau telah mengalami tindakan asusila oleh A.R.
"Korban adalah disabilitas yang pikirannya terlihat seperti orang yang berusia 3 tahun. Dia pun asalnya sieun (takut) bilang ke orang tuanya," kata Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Dikatakannya, keluarga korban terpaksa tinggal sementara di rumah pelaku setelah rumahnya rusak diterjang longsor pada Tahun 2022 silam. Kebetulan rumah keluarga korban ini tidak terlalu jauh dari rumah A.R.
Namun itu jadi awal dari petaka bagi R karena pelaku melakukan tindakan asusila total sebanyak 4 kali dibeberapa tempat, seperti di rumah dan kebun. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan.
Modus dari pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai penyandang disabilitas yang mempunyai ketergantungan hidup kepada pelaku. Sehingga korban mau tidak mau mengikuti kemauan dari pelaku.
"Pelaku A.R dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun penjara," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Tri, sebelum melakukan tindakan asusila ke R pelaku melakukan hal yang sama kepada penyandang disabilitas lainnya. Korban juga hamil namun sempat dinikahi secara siri oleh pelaku dan kemudian diceraikan.
"Pelaku di rumah itu tinggal bersama keluarga ada istri dan anaknya, motifnya untuk kepuasan. Kami juga sedang periksa karena kedua korban kan penyandang disabilitas apakah ada hal lainnya," ucap Tri.
Sementara pelaku A.R mengaku segala perbuatannya dihadapan petugas kepolisian. "Iya melakukan, abdi kapoekan (saya gelap mata)," tuturnya dalam Bahasa Sunda.
Sementara perwakilan dari Komnas Disabilitas Arboim Samosir yang turut hadir di Mapolres Cimahi menegaskan tidak ada ruang untuk pelaku pelecehan seksual kepada disabilitas.
Mereka adalah adalah warga negara yang sangat rentan, sehingga menjadi keprihatinan ketika disabilitas dilecehkan secara seksual.
"Pelaku harus dihukum maksimal, tidak ada ruang untuk pelecehan seksual kepada disabilitas. Saya mewakili Komnas Disabilitas mengapresiasi kinerja Polres Cimahi yang mengungkap kasus ini," ujarnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait