Meski Pendaftaran Diperpanjang, Hanya Ada Calon Tunggal di Pilkada Ciamis 2024

Rina Rahadian
Ilustrasi Kepala Daerah. (Foto: Bawaslu RI).

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyatakan hanya ada calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ciamis 2024.

Hal itu disampaikan, setelah tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran Pilkada 2024.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani memastikan, hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati di Pilkada Ciamis 2024.

"Tidak ada pasangan calon baru yang mendaftar," kata Oong Ramdani dalam keterangan resminya, Kamis (5/9/2024).

Oong mengatakan, KPU Ciamis membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27–29 Agustus 2024 yang hanya ada satu pasangan calon bupati-wakil bupati mendaftar, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra.

Karena hanya ada satu bakal pasangan calon, KPU Ciamis kemudian memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada 2–4 September yang sampai batas hari terakhir pukul 23.59 WIB tetap tidak ada yang mendaftar.

"Dengan demikian, setelah perpanjangan hanya terdapat satu bakal pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu Herdiat Sunarya dengan Yana D. Putra," katanya.

Pasangan petahana itu mendaftar ke KPU Ciamis dengan mendapatkan dukungan dari 15 partai politik, yakni PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Berkas persyaratan pendaftaran pasangan calon Herdiat Sunarya dengan Yana D. Putra sudah dilakukan penelitian untuk memeriksa kebenaran berkas yang hasilnya semua sudah memenuhi syarat.

"KPU Ciamis menyampaikan bahwa terhadap pasangan calon tersebut telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon bupati-wakil bupati Ciamis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menyampaikan tahapan berikutnya, KPU Ciamis membuka masukan secara terbuka bagi masyarakat terhadap bakal pasangan calon peserta Pilkada Ciamis, sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon bupati-wakil bupati pada 22 September 2024.

Meski hanya satu pasangan calon, kata Oong, tahapan pilkada tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal, yakni penetapan, kemudian pengundian nomor urut yang akan dipasangkan dengan gambar kotak kosong.

"Untuk surat suara, nanti di surat suara akan ada kolom kosong," katanya.

Oong mengatakan, pasangan calon tunggal itu juga akan mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kampanye menyampaikan visi misi dan citra diri kepada masyarakat terkait pencalonannya itu.

KPU Ciamis juga akan bergerak melakukan sosialisasi terkait adanya satu pasangan calon dan kolom kosong kepada seluruh elemen masyarakat dan mengajak untuk menyalurkan hak suaranya pada hari pencoblosan 27 November 2024.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network