Polisi Imbau Oknum Suporter Pengeroyok Steward Menyerahkan Diri

Rina Rahadian
Oknum suporter keroyok steward pasca laga Persib vs Persija. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polresta Bandung telah berhasil menangkap dan menetapkan 6 oknum suporter sebagai tersangka pengeroyokan steward pasca laga Persib Bandung vs Persija Jakarta pada Senin (23/9/2024) lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, penangkapan tersangka pengeroyokan steward itu berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan dengan pengakuan keterangan saksi, kemudian CCTV dan alat bukti lainnya kami bisa mengidentifikasi keenam tersangka ini,” ujarnya, dikutip dari Instagram @polrestabandung, Jumat (27/9/2024).

“Keenam tersangka tersebut dengan inisial AM (20), AH (22), KA (28), MR (19), dan RM (23) dengan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, seperti memukul, menendang, dan merusak fasilitas,” tambahnya.

Selain keenam tersangka, Kusworo menegaskan kepolisian akan menangkap para oknum suporter yang masih berkeliaran dan melakukan aksi pemukulan pada steward.

“Bagi suporter yang melakukan kekerasan, sebelum ditangkap sebaiknya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” ungkapnya.

Kusworo menegaskan bahwa prosedur hukum akan tetap berjalan bagi para pelaku. Ia menekankan pentingnya memberi pelajaran kepada para suporter agar kekerasan dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di dunia sepak bola. 

“Kita harus beri pelajaran bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan ini adalah sebuah contoh yang buruk bisa jadi pelajaran bagi suporter yang lain,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka pengeroyokan steward tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. 

Namun, kata Kusworo, ancaman hukuman tersangka pengeroyokan steward bisa bertambah menjadi 9 tahun penjara, apabila korban mengalami luka berat hingga tidak bisa melakukan pekerjaan.

"Seandainya itu menyebabkan luka berat di mana yang bersangkutan korban tidak bisa melakukan pekerjaan kesehariannya maka tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukum sembilan tahun pidana penjara," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network