CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh dua orang tersangka terhadap korban yang sama berhasil diungkap.
Mirisnya dua tersangka yang sudah berusia lanjut itu masih ada hubungan kerabat dengan korban yang masih berusia 11 tahun.
Tersangka adalah M (68) dan L (53) yang tercatat sebagai warga Tambakan Dusun RT 03/04, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Mereka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan usai gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/2024).
Tri mengungkapkan, terbongkarnya kasus pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas 4 SD ini setelah kakak korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti kuat akhirnya kedua terdangka berhasil diamankan.
Modus yang dilakukan tersangka M adalah dengan memberikan iming-iming uang kepada korban. Sedangkan tersangka L berpura-pura meminjamkan handphone ke korban, namun syaratnya korban harus memainkan handphone tersebut di kamar tersangka.
Korban sendiri oleh keluarganya dititipkan tinggal di rumah tersangka L karena ayahnya sudah meninggal dunia, sedangkan ibunya bekerja menjadi TKW. Namun kondisi itu yang justru dimanfaatkan oleh para tersangka untuk melakukan tindakan asusila.
"Tersangka ini tergoda oleh kemolekan tubuh korban sehingga melakukan aksi itu (pencabulan). Padahal korban merupakan cucu dari para tersangka," terang Tri.
Menurutnya, pelaku M telah melakukan aksi bejatnya itu terhitung sejak akhir tahun 2022 sampai Oktober 2024. Awalnya korban datang meminta uang Rp20.000 untuk membeli keperluan sekolah.
Lalu oleh tersangka diberi namun dengan syarat mau dipeluk, hingga akhirnya terjadi pencabulan. Sementara tersangka L melakukan aksinya sejak akhir tahun 2022 sampai Oktober 2023.
"Ketahuannya karena korban cerita ke kakaknya, karena tidak terima kakaknya lapor ke polisi. Atas kejadian ini kami mengamankan barang bukti seperti seprey warna pink, celana training warna hitam, selimut warna biru dongker, jersey lekbong warna merah biru, dan satu stel pakaian korban," sebutnya.
Lebih lanjut, Tri mengatakan, hingga kini Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan 87 kasus kejahatan pada perempuan dan anak. Angka itu terbilang tinggi sehingga perlu peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar kejahatan ini bisa dicegah.
Para orang tua juga harus memberikan perhatian khusus dan menjaga anaknya agar jangan sampai menjadi korban.
Sementara tersangka M mengaku khilaf sehingga telah melakukan tindakan tidak pantas kepada korban yang tidak lain adalah cucunya sendiri. Hal itu dia lakukan sejak tahun lalu atau sekitar empat kali di rumahnya saat kondisi sepi.
"Saya khilaf dan menyesal sudah berbuat itu ke cucu saya. Maaf, saya khilaf dan sedih," ucapnya singkat. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait