Pria Ini Ditangkap Polisi Gegara Masturbasi di Belakang Perempuan Cantik saat Antre di Kasir Mal

Agus Warsudi
Tersangka AF tertunduk malu saat dihadirkan dalam rilis kasus tindakan asusila. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - AF (35), pria yang telah beristri, ditangkap polisi karena melakukan masturbasi di Mal Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung. Aksi tersangka AF masturbasi di dalam toko itu terekam CCTV.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian tak senonoh yang dilakukan AF itu terjadi pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 14.45 WIB di Trans Studio Mall.

"Pelaku AF memamerkan alat kelamin dan masturbasi di tempat umum," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Budi, korban tengah mengantre di kasir toko Miniso TSM Bandung. Pelaku AF mengikuti korban dari belakang. Saat mengantre itu, pelaku AF masturbasi di belakang korban.

"Tak lama kemudian, kasir toko memberi tahu korban bahwa ada cairan di tangan dan pakaian korban. Korban curiga cairan itu merupakan sperma," ujar Kombes Budi.

Kemudian korban meminta melihat rekaman CCTV di dalam toko. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku AF masturbasi di belakang korban. Berbekal rekaman CCTV tersebut, korban pun melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung. 

"Pelaku AF warga Bandung ditangkap petugas dua hari setelah kejadian," tutur Kapolrestabes Bandung.

Kepada penyidik, kata Kombes Budi, pelaku AF baru pertama kali melakukan tindakan tak senonoh tersebut. Namun penyidik akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan hal sama di tempat lain. Selain itu, penyidik akan memeriksa kejiwaan pelaku karena eksibisionisme merupakan gangguan kejiwaan dan perilaku.

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau mengumbar, menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi sosial, persenggamaan, dan pornografi. "Tersangka AF terancam hukuman 10 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network