Pemda KBB Daftarkan 557 Petani Tembakau ke BPJS Ketenagakerjaan dari Alokasi DBHCT

Adi Haryanto
Pemda Kabupaten Bandung Barat memberikan perhatian kepada 557 pekerja petani tembakau dengan mendaftarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja petani tembakau.

Tercatat ada sebanyak 557 pekerja petani tembakau di KBB yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).

Sehingga mereka mendapatkan perlindungan saat mengalami kecelakaan kerja, sakit, dan santunan kematian kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

"Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat jumlah peserta BPJS itu ada 594 orang, tapi realisasi hanya sebanyak 557 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Hasanuddin kepada wartawan belum lama ini.

Dia mengatakan, beberapa kendala yang terjadi di lapangan dalam proses ini seperti usia petani yang sudah melebihi 65 tahun. Serta tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun syarat untuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pekerja tani tembakau harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang sudah ada.

Di antaranya adalah terdaftar sebagai buruh petani tembakau, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kemendagri, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berlaku, dan usia di bawah 65 tahun.

Menurutnya untuk tahun ini pembayaran BPJS ketenagakerjaan pekerja tani tembakau di KBB hanya dibayarkan tiga bulan. Yakni terhitung mulai dari bulan Oktober sampai Desember 2024, dengan total premi iuran sebesar Rp29.937.600.

"Tahun ini kita masih fokus kepada pendataan pekerja petani tembakau untuk verifikasi, makanya baru mengcover tiga bulan. Insya Allah tahun depan akan dicover satu tahun dengan anggaran sekitar Rp125 juta," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja petani tembakau ini mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Salah satu tujuannya untuk memperkuat dan melindungi pekerja petani tembakau, yang merupakan salah satu golongan pekerja yang seringkali berada dalam kondisi yang rentan dan berisiko tinggi.

"Ini juga untuk meningkatkan kualitas hidup pekerja petani tembakau melalui program-program pemberdayaan ekonomi, kesehatan, dan pendidikan," ucap Hasan.

Terpisah Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat bagi pekerja baik sektor formal ataupun informal.

Sebab manfaat yang diterima dan jumlahnya sangat besar dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan.

Sehingga pihaknya mendorong agar pekerja bisa menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan demi kenyamanan dan keamanan dalam bekerja.

"Perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, nelayan, pedagang, dan sebagainya,” ucap Feisal.

Sementara itu terkait dengan warga atau pekerja yang tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kemendagri, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, KBB, Hendra Trismayadi mengakui masih ada ditemukan fakta itu di lapangan.

Hal itu diketahui pihaknya dari hasil coklit Disdukcapil bersama petugas KPU KBB beberapa lalu pada saat persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Misalnya ketika dicek ke rumah orangnya tidak ada, tapi saat dicek oleh desa KTP dan NIK-nya ada.

Kemudian ada juga karena NIK-nya yang sudah 10 tahun tidak aktif jadi harus perekaman lagi. Bahkan ada yang sudah 40 tahun belum melakukan perekaman dan memiliki NIK, serta adanya data yang sudah meninggal tapi masih terdata.

"Biasanya yang tidak punya NIK itu karena dinonaktifkan oleh pusat (Kemendagri). Atau biasanya mereka itu pindah domisili ke luar KBB tapi tidak mengurus surat pindah. Solusinya adalah melakukan perekaman KTP ulang, bisa dilakukan di kecamatan, kantor Disdukcapil, atau layanan mobil keliling," tutur Hendra. (*)

Editor : Rizki Maulana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network