BOGOR, iNewsBandungraya.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menemukan sejumlah sopir angkot yang masih beroperasi di kawasan Puncak Bogor meskipun telah ada larangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berlaku hingga H+7 Lebaran. Para sopir angkot ini mengaku tetap beroperasi karena belum menerima kompensasi yang dijanjikan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan beberapa sopir angkot yang masih beroperasi, mereka belum mendapatkan subsidi kompensasi yang seharusnya diberikan.
"Saya tanya langsung kepada sopir angkot yang masih beroperasi, dan ternyata mereka mengaku tidak menerima kompensasi sesuai yang dijanjikan. Ini yang menyebabkan mereka tetap beroperasi," ungkap Dadang dikutip Kamis (3/4/2025).
Sopir angkot seharusnya menerima kompensasi sebesar Rp 1,5 juta, yang terdiri dari Rp 1 juta dalam bentuk uang tunai dan paket sembako senilai Rp 500 ribu.
Kompensasi ini seharusnya disalurkan sebelum Lebaran, namun laporan yang diterima Dadang menyebutkan bahwa beberapa sopir hanya mendapatkan Rp 800 ribu.
"Ternyata ada pemotongan dalam penyaluran kompensasi. Beberapa sopir hanya menerima Rp 800 ribu. Kami akan selidiki lebih lanjut siapa yang melakukan pemotongan ini. Yang jelas, kompensasi harus diberikan secara penuh, yaitu Rp 1,5 juta," tegas Dadang.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Kabupaten Bogor akan melakukan pemantauan lebih ketat dan memastikan seluruh sopir angkot menerima hak mereka tanpa ada pemotongan.
Mereka juga akan terus mengawasi kawasan Puncak Bogor untuk memastikan larangan beroperasi dipatuhi demi mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan selama periode libur Lebaran.
Dishub Kabupaten Bogor mengimbau kepada seluruh sopir angkot untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak beroperasi hingga H+7 Lebaran guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait