Dishub Bogor Bantah Kompensasi Sopir Angkot Disunat: Sumbangan Sukarela

Aga Gustiana
Angkot di Puncak Bogor. (Foto: Ist)

BOGOR, iNewsBandungraya.id - Kabar dugaan pemotongan dana kompensasi bagi sopir angkot di kawasan Puncak Bogor menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Isu ini berpotensi membuat para sopir tetap beroperasi selama libur Lebaran 2025, yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah untuk mengurangi kemacetan.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar memberikan kompensasi kepada sopir angkot di kawasan Puncak Bogor agar mereka tidak beroperasi selama libur Lebaran. Namun, belakangan muncul kabar bahwa dana kompensasi tersebut dipotong oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kabar tersebut. Hasilnya, menurutnya, kabar tersebut tidak benar.

"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ucap Dhani, Jumat (4/4/2025).

Dhani menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa sopir angkot memberikan sumbangan secara sukarela kepada koordinator dan paguyuban. Namun, pihak yang menerima sumbangan tersebut telah meminta maaf.

"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi kepada 2.567 orang di 8 daerah di Jabar, termasuk sopir angkot, penarik becak, dan pengemudi delman, agar mereka tidak beroperasi selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Untuk delman dan becak, pelaksanaan 15 hari tanggal 24 Maret-7 April dengan jumlah Rp3.000.000. Skema pencairan 2 tahap, tahap 1 Rp1.500.000 sudah dibagikan tanggal 26-27 Maret, tahap 2 Rp1.500.000 tanggal 8-9 April," jelas Dhani. "Untuk sopir angkot dibagikan sebesar Rp1.000.000 (cash), sembako senilai Rp500.000 dengan pemberlakuan tidak beroperasi tgl 1-7 April," tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana kompensasi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network