BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan sosialisasi terkait pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (6/5/2025) di Imah Panggung Bale Atikan, yang berlokasi di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang kaya akan keragaman etnis, budaya, serta tradisi adat yang masih terjaga hingga kini. Salah satu kekayaan budaya tersebut tercermin dalam sistem kepemilikan tanah ulayat, yakni tanah yang dikuasai dan digunakan secara komunal oleh masyarakat hukum adat.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa hak ulayat merupakan bentuk otoritas adat atas tanah yang ada dalam wilayah mereka, lengkap dengan tanggung jawab sosial yang menyertainya.
“Tanah ulayat mencerminkan hak dan kewajiban masyarakat adat atas wilayahnya, dan itu harus dihormati serta dilindungi,” ujar Ngatiyana.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, negara memiliki peran penting dalam mengelola sumber daya alam, termasuk tanah demi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara wajib hadir dalam memastikan hak-hak adat tetap diakui dan tidak terabaikan dalam berbagai kebijakan pembangunan.
“Kehadiran negara penting untuk menjamin hak masyarakat adat melalui regulasi yang menyentuh sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, dan pengelolaan wilayah-wilayah khusus,” ujarnya.
Ngatiyana juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban di sektor pertanahan agar tidak terjadi konflik yang dapat mengganggu stabilitas sosial.
“Kita semua harus bersinergi dalam mencegah potensi sengketa lahan yang bisa berujung pada konflik horizontal,” pungkasnya.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Cimahi, serta para camat, lurah, dan kepala perangkat daerah se-Kota Cimahi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait